Seminar Nasional LPMS 2024: “Mengoptimalkan Peran Media dalam Menghadapi Ancaman Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis”

Menjaga Kemerdekaan Pers dan Melindungi Jurnalis dari Ancaman




Dewi Putri Yanti

UGJ-TV, CIREBON – Kamis, 26 September 2024. Lembaga Pers Mahasiswa Setara berhasil menggelar acara Seminar Nasional LPMS 2024 yang di selenggarakan dalam rangka merayakan Diesnatalis LPM Setara yang ke-14. Seminar Nasional LPMS 2024 ini mengusung tema “Mengoptimalkan Peran Media dalam Menghadapi Ancaman Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis”, yang bertempat di Auditorium Kampus 1 Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor 3 Bapak Dr. H. Komarudin, Drs., M.Pd. Acara ini juga terbuka untuk umum, para partisipan seminar terdiri dari mahasiswa serta para tamu undangan. Seminar Nasional LPMS 2024 ini menghadirkan dua pembicara kompeten dan berpengalaman di bidang Jurnalistik, yaitu Bapak Suseno S.Hum., selaku Redaktur desk Hukum dan Kriminal Tempo, dan Bapak Dr. Khaerudin Imawan, S.Sos.I., M.I.Kom., selaku Dosen Ilmu Komunikasi UGJ.



Bapak Suseno S.Hum., membawakan materi yang berjudul ‘Kemerdekaan pers adalah jantung demokrasi’, beliau menyampaikan apa saja bentuk-bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan bagaimana cara menghadapinya, pentingnya mengedepankan kode etik jurnalistik, serta mudahnya penyebaran berita hoaks dan disinformasi di media sosial. Bapak Suseno S.Hum., juga membagikan berbagai pengalamannya ketika ia mendapat intimidasi pada saat meliput berita, mencari dan menggali informasi.

Bapak Dr. Khaerudin Imawan, S.Sos.I., M.I.Kom., menyampaikan bahwa kebebasan memiliki dua terminologi, yaitu “kebebasan untuk” memiliki konsep pertanggungjawaban atas produksi media dan konten yang merujuk pada pembaca, reporter, redaktur, untuk mempublikasikan, menginformasikan berita atau informasi. Serta “kebebasan dari” merujuk pada ancaman, atau praktek-praktek manipulatif, maka munculah regulasi seperti UU Pers No. 40 1999, UU penyiaran No.32 2002, atau Peraturan Presiden No. 32 2024. Dua terminologi antara kebebasan dari dan kebebasan untuk menentukan kesadaran kita memilih media yang berkualitas dan tetap memperhatikan aspek-aspek pertanggungjawaban media massa terhadap publik, terhadap nilai integritas, nilai kebenaran. Bapak Dr. Khaerudin Imawan, S.Sos.I., M.I.Kom., juga menyampaikan bagaimana cara mengetahui berita bohong, disinformasi, serta berita palsu yang beredar di media sosial.

“Sampaikanlah satu kebenaran, yang di sampaikan tempo bukan hanya satu kata atau kalimat tetapi berslide-slide. Nilai sebuah kebenaran yang di sampaikan itu mahal,” ujar Bapak Dr. Khaerudin Imawan, S.Sos.I., M.I.Kom.

Dengan adanya seminar ini diharapkan untuk para partisipan seminar mendapat ilmu yang bermanfaat dan tetap menyuarakan kebenaran di tengah-tengahnya banyak hoaks bersebaran dan informasi yang tidak tepat kebenarannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UGJ-TV

“SOUND ART SHOWCASE” Acara Mahasiwa FISIP UGJ Berhasil Digelar Sangat Meriah.

Luar Biasa! Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Swadaya Gunung Jati Sukses Gelar Seminar Budaya yang Hadirkan Pakar Internasional.